- Sistem parlementer
- Sistem Pemisahan kekuasaan(presidensiil)
- Sistem Referandum :
dalam pelaksanaan legislatif berada dalam pengawasan rakyat, rakyat dimintai persetujuan.
- Sistem referandum Obligatoire (Wajib)
Suatu UU dapat berlaku jika rakyat mensetujuainya.
- Sistem Referandum Fakultatif(referandum tidak wajib), menentukan beraluku tidaknya dan perlu tidaknya suatu UU diadakan perubahan
0 coment:
Posting Komentar